Jasa raharja Berikan Santunan 34 Korban Tronton Maut Balikpapan

Tronton Maut

jasa raharja Berikan Santunan 34 Korban Tronton Maut Balikpapan

iotomagz.com – Balikpapan, kecelakaan maut yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, pada Jumat pagi. Seluruh korban, baik itu yang mengalami luka-luka dan juga yang meninggal dunia akan dapat santunan dari PT Jasa Raharja. Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, 4 orang meninggal, 4 orang luka berat 26 lika ringan. kecelakaan maut ini diduga akibat rem blong sehingga menabrak kendaraan yang sedang berhenti di simpang prapatan traffic light, Para korban kecelakaan maut ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

Pihak PT Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina untuk melakukan pendataan kepada seluruh korban. Para korban kecelakaan Tronton Maut Balikpapan ini mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja. Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan belasungkawanya melalui siaran persa di Jakarta “Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia.

Tronton Maut
Tronton Maut

Baca Juga :

Truck Unggulan Mercedes-Benz Indonesia

- Advertisement -

“Para korban dan keluarga korban tak perlu khawatir soal biaya perawatan rumah sakit, karena pihak PT Jasa Raharja sudah menginfokan kepada pihak rumah sakit agar dapat merawat korban kecelakaan tersebut dengan baik,” Seluruh korban kecelakaan tersebut dijamin oleh Jasa Raharja sesuai UU No 34 Tahun 1964. Hal ini bentuk dari implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah kepada warga negara yang mengalami kecelakaan.

Tronton Maut
Tronton Maut

berdasar pada UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Terkait santunan tersebut diambilkan dari dana iuran SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum. Mengenai jenis kecelakaan yang dijamin PT Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan 2 atau lebih kendaraan bermotor, tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak mengcover kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

para ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan tronton maut akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit sebesar Rp 20 juta. pihak Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris korban yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing – masing korban kecelakaan tersebut,” tambah Rivan .

Artikel Sponsor:

Rekomendasi Oli Motor Matic Terbaik di Indonesia
TAGGED:
Share This Article
By Natio
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Leave a comment