Kabar baik buat kamu yang berencana membeli mobil bekas. Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini memberi angin segar karena biaya balik nama kini jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
Penghapusan BBNKB bekas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, alias kendaraan baru. Artinya, setiap transaksi jual beli kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.
Balik Nama Mobil Bekas Jadi Lebih Murah
Dengan dihapuskannya BBNKB bekas, masyarakat yang membeli mobil bekas kini tidak perlu lagi menanggung biaya besar hanya untuk proses balik nama. Ini tentu menjadi keuntungan nyata, terutama bagi pembeli mobil second yang ingin legalitas kendaraan langsung atas nama sendiri.
Namun perlu dicatat, penghapusan BBNKB bukan berarti balik nama gratis sepenuhnya. Masih ada beberapa komponen biaya lain yang tetap wajib dibayarkan.
Biaya Balik Nama Mobil Bekas yang Masih Berlaku
Meski bebas BBNKB, pemilik kendaraan tetap dikenakan sejumlah biaya pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di antaranya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berjalan
- Opsen PKB, sesuai kebijakan daerah
- Denda pajak, jika terdapat tunggakan dari pemilik sebelumnya
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk mobil sekitar Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi (mutasi keluar daerah), akan dikenakan tambahan biaya sekitar Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Meski tidak lagi dibebani BBNKB, proses balik nama tetap sangat dianjurkan. Data kepemilikan yang sah akan memudahkan kamu dalam urusan pajak, asuransi, hingga proses hukum bila terjadi sesuatu di kemudian hari.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama, agar identitas pemilik kendaraan tercatat resmi dan pelayanan administrasi kepolisian berjalan lebih lancar.
Penghapusan BBNKB mobil bekas adalah langkah besar yang meringankan beban masyarakat. Walau masih ada beberapa biaya administratif yang harus dibayar, total pengeluaran kini jauh lebih terjangkau dibandingkan sebelumnya. Jadi, kalau kamu sedang mengincar mobil bekas, sekarang adalah waktu yang tepat untuk segera balik nama dan mengurus legalitasnya.